Ia mengungkapkan saat ini belum ada obat antivirus Covid-19 yang telah mendapat persetujuan dari badan otoritas obat negara, termasuk BPOM Indonesia.
Obat yang digunakan ada dalam Emergency Use Authorization (EUA) dengan pertimbangan kondisi darurat dan belum ada obat yang tersedia.
Menurut Djoko, keuntungan pemakaian drug repurposing adalah mempercepat penemuan obat karena bisa langsung dilakukan uji klinis fase III mengingat aspek kemanan sudah diketahui.
Uji klinis untuk menemukan obat antivirus Covid-19 menjadi tahap penting sebagai pembuktian manfaat pada manusia.
Uji klinis harus dilakukan sesuai dengan good clinical practice untuk menjamin bahwa data dan hasil yang dilaporkan akurat dan terpercaya.(*)
Baca Juga: Asap Batok Kelapa jadi Obat Covid-19, Benarkah Ampuh Bunuh Virus Corona?
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL