GridHEALTH.id - Pasien TBC (tuberkulosis) termasuk orang dengan komorbid atau penyakit penyerta yang masih diperbolehkan mengikuti vaksinasi virus corona (Covid-19).
Disebutkan bahwa pasien TBC perlu mendapatakan vaksin Covid-19 untuk mengantisipasi berbagai macam infeksi lain yang dapat memperparah kondisi penyakitnya.
Baca Juga: Cara Bedakan Gejala TBC Dengan Covid-19, Tanda-tandanya Hampir Sama
Karenanya dr. Angelin Yuvensia, MPH, selaku Head of Technical Services Yayasan KNCV Indonesia menegaskan bahwa pasien TBC boleh disuntik vaksin Covid-19.
"Pasien TBC termasuk individu yang diperbolehkan untuk disuntik vaksin Covid-19," ujar dr Vensi dalam live Insytagram GridHEALTH Dialogue bertajuk "Deteksi Kasus TBC saat Pandemi melalui Aplikasi Digital Health", Senin (12/4/2021).
Meski demikian, dr Vensi memberi catatan bahwa pasien TBC yang divaksinasi tidak memilki kondisi lain yang kontraindikasi dengan vaksin Covid-19 itu sendiri.
"Dengan catatan pasien TBC tidak punya kondisi yang kontraindikasi dengan vaksin Covid-19," ungkapnya.
Selain itu, pasien TBC dalam pengobatan juga dapat diberikan vaksin Covid-19 dengan syarat minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis (oat).
Baca Juga: Digital Health Aplikasi Untuk Antisipasi Penularan TBC Saat Pandemi Covid-19