Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Karenanya jika pasien TBC sudah memenuhi syarat wajib penyuntikan vaksin Covid-19, adabaiknya untuk tidak menunda vaksinasi tersebut.
Baca Juga: Disebut Pengidap TBC, Pegawai KPK Didapati Tak Bernyawa di Pintu Rumahnya
Apalagi jika kita memang sudah terdaftar sebagai kelompok penerima vaksin Covid-19.
Diketahui vaksin ini penting untuk menjaga seseorang dari infeksi penyakit seperti Covid-19.
Vaksin sendiri adalah produk biologi berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan.
Baca Juga: Hanya Ada di Indonesia, Lebih Pilih Terpapar TBC daripada Covid-19
Dimana saat ia dimasukan ke dalam tubuh diharapkan mampu memicu produksi antibodi untuk memberikan kekebalan.
Dalam artikel berjudul "Why vaccination is safe and important" yang dilansir dari NHS (30 Maret 2021), disebutkan bahwa orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.