Find Us On Social Media :

Ruwetnya Mendapatkan SIKM, Jadi Alasan Jangan Mudik di Masa Pandemi

Ruwetnya mengurus SIKM sebagai syarat membuat masyarakat seharusnya jadi lebih enggan mudik lebaran 2021.

Adapun ketentuan membuat SIKM untuk perjalanan selama larangan mudik Lebaran adalah sebagai berikut:

- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

- Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca Juga: Mudik Lebaran Tetap Dilarang, Semua Moda Transportasi Bakal Disetop, Ini Alasan Pemerintah

- Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Surat izin SIKM tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.

Baca Juga: Jangan Mudik Jika Belum Divaksin Covid-19, Ini Peringatan Epidemiolog Jelang Ramadan 2021