GridHEALTH.id - Pemerintah, melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini resmi melarang mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Penerbitan SE ini dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Itu mencakup untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Khawatir ada lonjakan kasus seperti tahun lalu, pemerintah bahkan menghentikan semua moda transportasi, seperti kereta api, bis, dan pesawat udara.
Profesor Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Covid-19 mengatakan bahwa semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan Panjang.
Pada libur Idul Fitri tahun lalu yang terjadi lonjakan hingga 600 kasus tiap hari. Begitu juga saat libur Panjang Hari Kemerdekaan tahun lalu terjadi lonjakan hingga 1.100 kasus per hari.
Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran ke Jawa Tengah Saat Lebaran, Ganjar Pranowo Bakal Isolasi Warganya
Baca Juga: Fakta Menarik, Pilih Memelihara Kucing Ternyata Bikin Cerdas
“Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa, jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah, kita katakan, jangan melakukan mudik,” ujar Profesor Wiku dalam Dialog KPCPEN, Mudik Ditunda Pandemi Mereda yang ditanyangkan di FMB9ID_IKP, mengutip covid-19.go.id, Sabtu (10/04/2021).
Source | : | Kompas.com,bisnis.com,liputan 6 |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar