GridHEALTH.id - Vaksin Covid-19 masih terus diusahakan diterima seluruh masyarakat Indonesia sampai saat ini.
Seperti yang kita ketahui, program vaksin Covid-19 ini memang sudah berjalan sejak awal Januari 2021.
Pemberian vaksin ini pun dilakukan dua kali dengan selang waktu 3-4 minggu lamanya.
Melansir dari cdc.gov dalam artikel 'COVID-19 Vaccines that Require 2 Shots', kita harus mendapatkan suntikan kedua sedekat mungkin.
Namun, dosis kedua dapat diberikan hingga 6 minggu (42 hari) setelah dosis pertama, jika perlu.
Vaksin Covid-19 tidak dapat dipertukarkan. Jika menerima vaksin Pfizer-BioNTech atau Moderna Covid-19, kita harus mendapatkan produk yang sama untuk suntikan kedua.
Kita harus mendapatkan suntikan kedua meskipun mengalami efek samping setelah suntikan pertama.
Baca Juga: Tim Peneliti RSPAD: Penelitian Vaksin Nusantara Selesai Dalam 2,5 Bulan, Kuota Relawan Sudah Full
Kecuali jika penyedia vaksinasi atau dokter memberi tahu kita untuk tidak mendapatkannya.
Namun, bagaimana jika seseorang yang suntik vaksin pertama, tetapi dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Apakah kita tetap mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua?
Baca Juga: Setelah Jokowi Mendukung, Siti Fadilah Supari Siap jadi Relawan Vaksin Nusantara:
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
Penerima vaksin tahap pertama yang kemudian terinfeksi virus, maka harus melakukan isolasi sesuai penanganan kasus Covid-19.
Setelah sembuh, yang bersangkutan dapat mendapatkan vaksinasi selang waktu tiga bulan.
“Tunggu sembuh. Lalu tiga bulan setelah sembuh, baru bisa vaksin kembali,” kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/04/21).
Baca Juga: Sinar Matahari Pagi Kunci Wujudkan Bayi Cerdas Sejak dalam Kandungan
Dalam mendapatkan vaksinasi tersebut, yang besangkutan dapat mendatangi puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang menyediakan layanan vaksinasi.
Nantinya, puskesmas atau Fasyankes akan memberikan jadwal pelaksanaan vaksin.
Melalui akun resmi Instagram Kemenkes @kemenkes_ri, telah disampaikan bahwa penyintas Covid-19 perlu menerima vaksinasi.
Baca Juga: Tetap Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadan, Ini Tips yang Perlu Diperhatikan Bagi Semua Orang
Disebutkan bahwa dosis pertama diberikan setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
Sementara, jika peserta terinfeksi setelah dosis pertama, maka dosis kedua diberikan tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dan tak perlu mengulang dosis pertama.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga memberikan rekomendasi akan hal tersebut.
Baca Juga: Lewat Program Home Care dan Home Delivery, Vaksinasi Covid-19 Lansia Kini Aman dan Mudah
Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan, maka layak diberikan vaksinasi.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL