GridHEALTH.id - Belum usainya pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menetapkan aturan larangan mudik di libur lebaran 2021 ini.
Pemerintah resmi menyatakan larangan mudik terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021, juga dilakukan pengetatan perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran atau 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pihaknya optimistis pengetatan mobilitas masyarakat dari 22 April hingga 24 Mei 2021 dapat menekan jumlah pemudik.
Doni mengatakan, jumlah masyarakat yang ingin mudik sebelum ada pelarangan mudik adalah 33 persen. Setelah terbit aturan mengenai larangan mudik, jumlah tersebut turun menjadi 11 persen.
Baca Juga: Virus Baru RhGB01 Ditemukan di Inggris, Berasal Inang yang Sama dengan SARS Cov-2, Kelelawar