Namun, hal ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Keperluan mendesak yang dimaksud yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pelaku perjalanan orang selama masa larangan mudik pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Pada kesempatan yang Airlangga menyatakan pemerintah telah memutuskan akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro hingga akhir bulan ini.
"Dalam pelaksanaan PPKM Mikro tahap ke 8 akan diperpanjang dengan cakupan dengan 30 provinsi. Periode 18-31 Mei, periode 2 minggu dari pasca mudik hari raya dan tentu pengetatan 3T (testing, tracing, treatment)," ujarnya.
Airlangga Hartarto mengatakan wilayah Sumatera kini menjadi fokus perhatian pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Penyandang Diabetes Tipe 2, Ini Waktu Terbaik Sarapan Agar Kadar Gula Darah Terkontrol
Baca Juga: Daftar 5 Nutrisi yang Akan Mencegah Rambut Rontok di Masa Menopause
Hal ini seiring dengan dengan peningkatan keterisian rumah sakit akibat melonjaknya kasus positif.