GridHEALTH.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta agar pemerintah segera melangsungkan sekolat tatap muka.
Hal ini lantaran pemerintah telah membuka kembali mal, bioskop, hingga kantor.
Baca Juga: Harus Disambut Gembira atau ..., Kemendikbud; Sekolah Tatap Muka Sudah Bisa Dimulai Sekarang
"Kenyataannya adalah mal, bioskop, dan semua tempat kerja sudah dibuka untuk tatap muka. Jadinya, sudah saatnya sekolah-sekolah kita melakukan tatap muka terbatas," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (31/5/2021).
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa tahun ajaran baru, tepatnya bulan Juli 2021 mendatang, sudah dapat dimulai dengan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Baca Juga: Penyakit Infeksi Covid-19 Lahirkan Varian Baru, Banyak di Pulau Jawa
Kendati demikian, ada persyaratan jika sekolah tatap muka kembali dilangsungkan.
1. Ada izin dari tiga pihak
Ada tiga pihak yang menentukan sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak, yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.
2. Sekolah penuhi daftar periksa
Sebelum melakukan sekolah tatap muka, ada beberapa daftar periksa yang harus dipenuhi, yaitu:
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.
- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
- Kesiapan menerapkan wajib masker.
- Memiliki thermogun.
- Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
- Mendapatkan pesertujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
3. Menerapkan protokol kesehatan 5M
Bukan lagi 3M, tetapi pendidik dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan baru 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
Baca Juga: Minum Obat Sakit Kepala 'Warung' Bisa Sebabkan Sakit Kepala Berulang
4. Melaksanakan sistem rotasi
Pemerintah juga mengharuskan institusi pendidikan untuk melakukan sistem rotasi dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Caranya yaitu dengan membagi 50 persen siswa yang belajar di sekolah dan 50 persennya lagi belajar di rumah secara daring.
Sistem rotasi tersebut dapat dilakukan oleh pihak sekolah setiap satu minggu sekali.
Jadi, setiap siswa berkesempatan untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar di sekolah.
5. Pengajar dan peserta didik melakukan vaksinasi
Aktivitas sekolah tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.
Baca Juga: 5 Fakta Tentang Diabetes Tipe 1 Perlu Diketahui Setiap Orangtua
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, pemerinta telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada tenaga pendidik di berbagai daerah di Indonesia.
Itulah beberapa syarat jika sekolah tatap muka dilangsungkan selama pandemi Covid-19 berlangsung. (*)
Baca Juga: Temuan BPOM; Resistensi Antibiotik Terbesar Sumbernya dari Hewan
#hadapicorona