Find Us On Social Media :

Ibuprofen Aman dan Bisa Diberikan pada Pasien Covid-19, Berikut Penjelasan BPOM

pasien Covid-19 jika demam boleh diberikan ibuprofen.

Ibuprofen dengan kekuatan 100 dan 200 mg dapat dibeli tanpa resep dokter dan tersedia dalam bentuk tablet dan sirup.

Adapun isu mengenai Ibuprofen Ibuprofen dapat memperburuk kondisi COVID-19, menurut BPOM RI, World Health Organization (WHO) sendiri, juga Badan Otoritas Obat negara lain seperti United States - Food and Drug Administration (US-FDA), dan Uni Eropa – European Medicines Agency (EMA) hal tersebut masih berupa teori dan sampai saat ini belum ada data uji pada manusia yang mendukung teori tersebut.

Bahkan dalam informasi untuk publik oleh WHO, 19 Maret 2020, dikatakan bahwa WHO tidak merekomendasikan pelarangan penggunaan Ibuprofen untuk COVID-19.

Memang dalam pengobatan gejala, khususnya demam pada pasien Covid-19, dianjurkan paracetamol. Namun pemberian ibuprofen tidak dilarang.

Baca Juga: Masuk Masa MPASI, Anak Wajib Konsumsi Jenis Serat Ini Demi Kesehatan Tumbuh Kembangnya

Ibuprofen dapat digunakan dengan tetap memperhatikan informasi kehati-hatian yang tercantum pada kemasan dan informasi produk obat yang disetujui, yaitu yang terkait petunjuk penggunaan, peringatan perhatian, kontra indikasi dan efek samping, antara lain, Ibuprofen tidak boleh digunakan untuk wanita hamil, utamanya pada trimester ke 3.

Apabila pada penggunaan obat tersebut, gejala demam tetap berlanjut dan atau mengalami gejala lain yang tidak diinginkan, disarankan untuk segera berkonsultasi ke dokter dan atau ke pelayanan kesehatan terdekat.

Hati-hati banyak informasi kesehatan hoax disekitar kita.(*)

Baca Juga: Gejala Tifus, Penyakit infeksi Bakteri karena Kutu, Manusia di Pemukiman Padat Penduduk Paling Rawan