Diketahui keberhasilan penatalaksanaan pengobatan kanker paru di Indonesia ditentukan dari adanya akses pasien terhadap pengobatan yang berkualitas pula.
Saat ini, pasien kanker paru di Indonesia masih belum memperoleh akses JKN/BPJS secara merata.
Berdasarkan Laporan Keuangan BPJS 2019, hanya 3% dana dari JKN yang telah dialokasikan untuk pengobatan kanker.
Dengan demikian, JKN hanya menjamin pengobatan personalisasi bagi penyintas kanker paru dengan mutasi EGFR positif.
Padahal hampir 60% dari penyintas kanker paru memiliki mutasi EGFR negatif dan masih hanya mendapatkan pengobatan kemoterapi.
Padahal, pengobatan kanker paru di Indonesia semakin inovatif dalam teknologi dan berstandar internasional termasuk imunoterapi.
Menanggapi situasi ini, Gerakan Nasional Indonesia Peduli Kanker (IPKP) dan Cancer Information and Support Center (CISC) menegaskan 3 poin rekomendasi penting terkait penanganan kanker paru di Indonesia.
Baca Juga: Angkanya Terus Meningkat, Waspadai Faktor Risiko Kanker Darah Pada Anak