Pada 27 Maret 2021 pihak pinjaman online mengakses 200 kontak telepon Afifah lalu mengirim foto dan KTP dengan narasi ia tak bisa bayar utang.
Lebih parahnya, ada konten pornografi yang diedit dengan tulisan jual diri untuk lunasi utang.
Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendesi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya.
Dari sinilah awal muasal ibu guru muda Afifah menjadi depresi.
Kini kasus Afifah ditangani oleh Polisi.
Kasus yang menimpa ini inu sudah diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021), karena merasa jadi korban, didampingi Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga.
Afifah menempuh jalur hukum dan akan membayar utangnya di persidangan karena uang pinjaman awal masih utuh.
Baca Juga: 100-an Kasus Per Hari Terjadi di Bandung, Dinkes; Khawatir Kolaps Gegara Covid-19 Usai Lebaran
Afifah menjelaskan, "Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya hutang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum."
Menurut Muhammad Sofyan kliennya mendapat ancaman melalui telepon dan media sosial. "Kondisi Afifah sudah sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan saat meminta bantuan hukum."
Baca Juga: Gejala Awal Komplikasi Kaki Diabetesi, Segera Periksakan ke Dokter Jika Mengalaminya