Pihak RS juga menjelaskan bahwa pasien didiagnosis menderita karena komplikasi penyakit infeksi paru dan diabetes gangrene.
Saat kejadian, pasien mengalami sesak napas dan akan dipindahkan ke ICU.
Sayangnya, nyawa pasien tersebut tak dapat diselamatkan.
Baca Juga: Studi: Perubahan Iklim Menurunkan Berat Badan Bayi Baru Lahir
“Saat itu kondisi pasien memang dalam keadaan darurat dan akan dipindahkan ke ruangan ICU oleh petugas rumah sakit. Namun karena saat akan dipindahkan pasien mengalami sesak. Kemudian diberikan oksigen, namun nyawanya tidak terselamatkan,” ujar Humas RS Pirngadi Medan, Edison, dilansir dari akun Instagram @kumpolinmedan.
Terlepas dari itu, kini Ombudsman menemukan maladministrasi pihak rumah sakit.
Hal tersebut terjadi lantaran pihak RS belum pernah melakukan kalibrasi terhadap regulator tabung oksigen sejak 2018.