GridHEALTH.id - Masyarakat Indonesia bak tersambar petir di siang bolong.
Baru-baru ini, santer tersiar kabar bahwa uang sekolah hingga sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: BLT Gaji Dihentikan, Insentif Dipangkas 50 Persen, IDI: 'Kalau Tenaga Kesehatan Marah, Selesai Kita'
Kabar tersebut berembus akibat bocornya revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP tersebut tertulis, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, yang semula hanya 10 persen.
Kabar ini sontak menjadi bulan-bulanan masyarakat yang mengaku terhimpit ekonomi selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Melihat hal tersebut, tak sedikit dari masyarakat yang kembali menanyakan perihal bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.