Sembako hingga Uang Sekolah Kena PPN, Akankah BLT Tetap Diberikan pada Masyarakat?

Kabar sembako dan uang sekolah akan dikenakan pajak membuat masyarakat pusing

Kabar sembako dan uang sekolah akan dikenakan pajak membuat masyarakat pusing

GridHEALTH.id -  Masyarakat Indonesia bak tersambar petir di siang bolong.

Baru-baru ini, santer tersiar kabar bahwa uang sekolah hingga sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: BLT Gaji Dihentikan, Insentif Dipangkas 50 Persen, IDI: 'Kalau Tenaga Kesehatan Marah, Selesai Kita'

Kabar tersebut berembus akibat bocornya revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP tersebut tertulis, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, yang semula hanya 10 persen.

Baca Juga: Dianggap Obat Dewa, Penggunaan Antibiotik Tidak Rasional Sebabkan Kematian, Bisa Lebih dari 10 Juta Jiwa per Tahun

Kabar ini sontak menjadi bulan-bulanan masyarakat yang mengaku terhimpit ekonomi selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Melihat hal tersebut, tak sedikit dari masyarakat yang kembali menanyakan perihal bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.