Find Us On Social Media :

Sembako hingga Uang Sekolah Kena PPN, Akankah BLT Tetap Diberikan pada Masyarakat?

Kabar sembako dan uang sekolah akan dikenakan pajak membuat masyarakat pusing

GridHEALTH.id -  Masyarakat Indonesia bak tersambar petir di siang bolong.

Baru-baru ini, santer tersiar kabar bahwa uang sekolah hingga sembako akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: BLT Gaji Dihentikan, Insentif Dipangkas 50 Persen, IDI: 'Kalau Tenaga Kesehatan Marah, Selesai Kita'

Kabar tersebut berembus akibat bocornya revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP tersebut tertulis, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, yang semula hanya 10 persen.

Baca Juga: Dianggap Obat Dewa, Penggunaan Antibiotik Tidak Rasional Sebabkan Kematian, Bisa Lebih dari 10 Juta Jiwa per Tahun

Kabar ini sontak menjadi bulan-bulanan masyarakat yang mengaku terhimpit ekonomi selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Melihat hal tersebut, tak sedikit dari masyarakat yang kembali menanyakan perihal bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.