Find Us On Social Media :

Alami Efek Samping usai Vaksin Covid-19? Menkes Budi: Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan dan Negara

Pemerintah janjikan pertanggungjawaban bagi penerima vaksin Covid-19 yang alami KIPI

Sementara di dalam huruf b disebutkan bahwa "Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif dan selain peserta program JKN didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara."

Baca Juga: Balita Usia 3 Tahun di Jogja Terkena Kanker Darah Akibat Radiasi WiFi, Ini Penjelasan Kominfo Prihal WiFi

Baca Juga: Pemerintah Kalang Kabut, Covid-19 Jakarta Lebih dari 300 Persen, Satgas: 'Ini Adalah Alarm Kita Bersama'

Permenkes tersebut mengatur bahwa pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. (*)

#hadapicorona