Duduki Peringkat 7 Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia, Jokowi Tarik Utang Rp 13 Triliun: Untuk Vaksinasi Gratis dan Perbaiki Sistem Kesehatan

Jokowi tarik utang dari bank dunia guna hadapi pandemi Covid-19 di Indonesia

Jokowi tarik utang dari bank dunia guna hadapi pandemi Covid-19 di Indonesia

GridHEALTH.id -  Indonesia kini resmi menduduki peringkat ke-7 kasus Covid-19 tertinggi di dunia.

Berdasarkan laman worldometers pada Sabtu (19/6/2021), Indonesia berada di peringkat ke-7 dengan jumlah kasus Covid-19 yaitu 69.241 kasus selama seminggu ke belakang.

Baca Juga: Indonesia Kembali Pecah Rekor, Masuk 10 Negara Dengan Kasus Covid-19 Mingguan Tertinggi di Dunia

Diketahui, Indonesia kini berada di bawah negara-negara dengan kasus Covid-19 tertinggi lainnya, seperti Brasil, India, Kolumbia, Argentina, Rusia, dan Amerika Serikat.

Akibat hal tersebut, kini kabarnya Presiden Joko Widodo kembali menarik utang baru dari bank dunia.

Baca Juga: Kematian Anak Indonesia Akibat Covid-19 Tertinggi di Dunia, IDAI: Pasien Diimbau Melakukan Konsultasi Online

Jokowi ditaksir telah menarik utang baru sekitar Rp 13 triliun.

Pada 10 Juli 2021 lalu, Bank Dunia juga sudah menyetujui utang baru yang diajukan pemerintah Indonesia sebesar 400 juta dollar AS.

Sehingga total utang baru yang ditarik Indonesia selama bulan Juni 2021 yakni sudah mencapai sebesar 900 juta dollar AS atau setara dengan Rp 13,04 triliun (kurs Rp 14.480).

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, utang tersebut diambil bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Bak Macan Tunjukkan Taringnya, Anies Baswedan Ambil Langkah Tegas: 'Akan Ada Operasi Pendisiplinan Tanpa Kompromi, Enggak Ada Pengecualian'

Jokowi menarik utang dari bank dunia guna menghadapi pandemi Covid-19 yang makin menggila di Indonesia.

"Selain untuk mendukung vaksinasi gratis dari pemerintah, utang ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih baik dan memperkuat sistem pengawasan melalui pengujian dan pelacakan kasus-kasus baru Covid-19," jelas Budi, Sabtu (19/6/2021), dikutip dari Kompas.com.

Kabarnya, utang tersebut akan digunakan untuk tiga program, yaitu:

1. Peningkatan pemberian layanan kesehatan.

2. Pengawasan kualitas pengujian di laboratorium.

Baca Juga: Bisa Sebabkan Bayi Lahir Prematur, 5 Cara Ini Cegah Mual dan Muntah Berlebihan saat Hamil Muda

Baca Juga: Pemerintah Geser Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama, Penuhi Permintaan Satgas Covid-19

3. Peningkatan komunikasi dan koordinasi tanggap darurat, termasuk dalam hal pengiriman vaksin. (*)

#hadapicorona