Anies melarang pengemudi ojek berkerumun lebih dari lima orang.
Antar pengemudi wajib menjaga jarak kendaraannya minimal satu meter.
Sementara itu, taksi online masih tetap menerapkan pembatasan penumpang hingga 50 persen.
"Bagi kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan taksi online, dan kendaraan rental, maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih kuat."
Anies juga merinci kapasitas angkut penumpang pada mobil barang, yakni paling banyak dua orang per baris kursi.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 juta. (*)
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak Tanpa Henti, Menkes Budi: Virus Corona Bisa Ada 100 Tahun
#hadapicorona