GridHEATH.id - Di tengah gentingnya pandemi Covid-19 di Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seakan memberi angin segar bagi para pengemudi ojek online.
Anies Baswedan menyebutkan bahwa jasa pelayanan ojek online masih diperbolehkan beroperasi 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis keterangan tersebut.
Baca Juga: Salat Jumat di DKI Jakarta Ditiadakan, Imbas Penerapan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi di Indonesia
Hal ini didasarkan pada Pasal 24 ayat 3 dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Anies melarang pengemudi ojek berkerumun lebih dari lima orang.
Antar pengemudi wajib menjaga jarak kendaraannya minimal satu meter.
Sementara itu, taksi online masih tetap menerapkan pembatasan penumpang hingga 50 persen.
"Bagi kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan taksi online, dan kendaraan rental, maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih kuat."
Anies juga merinci kapasitas angkut penumpang pada mobil barang, yakni paling banyak dua orang per baris kursi.
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 juta. (*)
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak Tanpa Henti, Menkes Budi: Virus Corona Bisa Ada 100 Tahun
#hadapicorona