Beberapa sekolah bakal menerapkan izin orang tua dibuktikan dengan surat bermaterai.
Widyastuti mengatakan, ketentuan yang dibuat sudah sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.
Berikut aturan pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 anak usia 12-17 yang tertulis dalam surat edaran itu:
- Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan
- Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun;
- Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak
Baca Juga: Pemberian Makanan Pada Anak Saat Diare, Hindari Gorengan dan Makanan Tinggi Serat
- Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja
- Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL