Find Us On Social Media :

Pemberian Vaksin Covid-19 Pada Anak Sekolah Sudah Dimulai, Harus Ada Izin dari Orangtua

Pemberian vaksin Covid-19 pada anak sekolah di di SMA 20 Jakarta Pusat, Kamis (01/07/2021).

Beberapa sekolah bakal menerapkan izin orang tua dibuktikan dengan surat bermaterai.

Widyastuti mengatakan, ketentuan yang dibuat sudah sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Berikut aturan pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 anak usia 12-17 yang tertulis dalam surat edaran itu:

- Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan

- Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun;

- Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak

Baca Juga: Varian Delta Bikin Covid-19 Naik Lagi, Tapi Tidak Semua yang Terinfeksi Perlu Dirawat di Rumah Sakit, Ini Beda Isolasi Mandiri dan Karantina Mandiri

Baca Juga: Pemberian Makanan Pada Anak Saat Diare, Hindari Gorengan dan Makanan Tinggi Serat

- Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja

- Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. (*)

#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL