Find Us On Social Media :

Pemberian Vaksin Covid-19 Pada Anak Sekolah Sudah Dimulai, Harus Ada Izin dari Orangtua

Pemberian vaksin Covid-19 pada anak sekolah di di SMA 20 Jakarta Pusat, Kamis (01/07/2021).

GridHEALTH.id - Pemprov DKI Jakarta melaksanakan vaksinasi anak usia 12-17 tahun mulai Kamis (01/07/2021).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan dalam pelaksanaannya, vaksinasi Covid-19, anak usia 12-17 tahun akan dilakukan di berbagai sekolah.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mendata anak-anak yang akan ikut vaksinasi Covid-19 anak usia 12-17 tahun.

"Anak-anak yang mau divaksin, Disdik dan Dinkes DKI buat penjadwalan di sekolah-sekolah sesuai dengan kapasitas sumber daya yang kami punya," ujar Widyastuti.

Karena itu, di setiap sekolah yang mengadakan vaksinasi, proses pendaftarannya tak bisa asal datang. Namun harus disesuaikan dengan jadwal yang sudah dibuat.

"Jadi nanti bisa datang ke sekolah sesuai jadwal," katanya. Adapun syarat vaksinasi anak usia 12-17 tahun, pertama yang harus dipenuhi, peserta vaksin harus membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.

Anak harus mengikuti dan lolos skrining atau observasi kesehatan yang dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.

Baca Juga: BPOM Resmi Keluarkan EUA Untuk Vaksin Moderna, Efektivitas Bisa Mencapai 94%

Baca Juga: 9 Pengobatan Rumahan yang Mudah Didapat Untuk Mengelola Demensia

Namun syarat lain yang harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan adalah calon penerima vaksin Covid-19 juga harus mendapat izin dari orangtuanya.