Pengetatan Syarat Masuk WNA dari Luar Negeri Berlaku Hari Ini, Tapi Tidak Berlaku pada Semua WNA

Hari ini pengetatan dengan syarat baru masuk Indonesia diberlakukan pada WNA. Tapi tidak berlaku pada mereka ini.

Hari ini pengetatan dengan syarat baru masuk Indonesia diberlakukan pada WNA. Tapi tidak berlaku pada mereka ini.

Demi menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah Indonesia membuat kebijakan agar seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia harus menunjukkan kartu atau bukti vaksin.

Kebijakan ini berlaku mulai 6 Juli 2021."Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, lewat keterangan tertulinya yang dikutip Kompas.com pada Minggu (4/7/2021).

Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dari luar negeri, jika belum memiliki kartu vaksin, mereka harus memperlihatkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR sebelum menginjakkan kaki di Indonesia.

Baca Juga: Resep Membuat Formula Anti Batuk dari Air Rendaman Daun Kemangi

Setelah itu, para Warga Negara Indonesia tersebut harus melakukan karantina terlebih dahulu.Usai karantina, seharusnya 8 hari (dengan dua kali RT-PCR), kembali dilakukan RT-PCR, jika hasilnya negatif, WNI yang bersangkutan diberi vaksin.Batas karantina selama 8 hari itu telah sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Kunyah 3 Siung Bawang Putih Setiap Pagi Bantu Hilangkan Lemak di Perut