GridHEALTH.id - Pemerintah kini resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan PPKM level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Hal ini berdasarkan instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," isi dari Inmendagri tersebut dikutip Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: 11 Miliar, Jumlah Vaksin Covid-19 Dibutuhkan Untuk Akhiri Pandemi
Instruksi diberikan khusus kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota di Jawa-Bali.
Adapun 6 provinsi di Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM level 4, adalah: