Find Us On Social Media :

Tak Lagi Pakai Istilah Darurat, Ini Aturan PPKM Level 4 yang Diterapkan di 6 Provinsi di Jawa-Bali

Aturan PPKM level 4 di terapkan di 6 provinsi di Jawa Bali

4. Jawa Tengah

Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

5. DIY

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Dua Pendapat Dokter Ahli Tentang Konsumsi Vitamin D Untuk Mencegah Covid-19, di Bawah Atau di Atas 5.000 IU?

6. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Lantas, apa saja aturan baru dalam PPKM level 4?