Find Us On Social Media :

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4 Pengganti PPKM Darurat, Apa Artinya?

Arti PPKM Level 3 dan 4

GridHEALTH.id -  Pemerintah kini resmi menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 yang berlaku hari ini, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Tak Lagi Pakai Istilah Darurat, Ini Aturan PPKM Level 4 yang Diterapkan di 6 Provinsi di Jawa-Bali

Penerapan PPKM level 3 dan 4 ini berlangsung mulai 21-25 Juli 2021 di berbagai daerah di Jawa-Bali.

Menurut Instruksi Mendagri, PPKM level 3 dan 4 merupakan perubahan dari PPKM darurat.

Baca Juga: 11 Miliar, Jumlah Vaksin Covid-19 Dibutuhkan Untuk Akhiri Pandemi

Lantas, apa sebenarnya arti PPKM level 3 dan 4?