GridHEALTH.id - Pemerintah kini resmi menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 yang berlaku hari ini, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Tak Lagi Pakai Istilah Darurat, Ini Aturan PPKM Level 4 yang Diterapkan di 6 Provinsi di Jawa-Bali
Penerapan PPKM level 3 dan 4 ini berlangsung mulai 21-25 Juli 2021 di berbagai daerah di Jawa-Bali.
Menurut Instruksi Mendagri, PPKM level 3 dan 4 merupakan perubahan dari PPKM darurat.
Baca Juga: 11 Miliar, Jumlah Vaksin Covid-19 Dibutuhkan Untuk Akhiri Pandemi
Lantas, apa sebenarnya arti PPKM level 3 dan 4?