GridHEALTH.id -Perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nampaknya menuai pro-kontra di masyarakat.
Dimana keputusan yang diambil untuk menekan laju pandemi virus corona (Covid-19) ini, justru disisi lain harus membuat sebagian kelompok masyarakat menjerit karena roda pencarian ekonomi mereka harus terhenti.
Alhasil masyarakat yang sangat terdampak pun melakukan aksi demo penolakan PPKM.
Salah satunya seperi yang terjadi di Halmahera Provinsi Maluku Utara.
Bahkan video demo di wilayah tersebut viral di media sosial lantaran dilakukan di kantor bupati di Pulau Halmahera.
Dalam video tersebut tampak para pedagang yang didominasi oleh emak-emak itu mengamuk.
Baca Juga: Supaya PPKM Berhasil, Guru Besar FKUI Sebut 3 Hal Ini Perlu Dievaluasi
Mereka menolak aturan PPKM diperpanjang. Hal ini dikarenakan dianggap merugikan pedagang di pasar.
Sebagai bentuk protes, para pedagang mengangkut semua dagangan berupa ikan dan sayuran.
Kemudian menghamburkan semua dagangannya di halaman kantor bupati.
Sementara itu diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM hingga tanggal 25 Juli.
“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers melalui akun youtube Setkab, Selasa (20/7).
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4 Pengganti PPKM Darurat, Apa Artinya?
Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,
“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19… serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” paparnya.
Jokowi menjelaskan setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” ujarnya.
Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.(*)
Baca Juga: Tak Lagi Pakai Istilah Darurat, Ini Aturan PPKM Level 4 yang Diterapkan di 6 Provinsi di Jawa-Bali
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL