GridHEALTH.id - Demi menekan laju pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dimana yang sebelumnya PPKM Darurat, kali ini berubah menjadi PPKM level 3 dan 4 yang berlaku mulai 21-25 Juli 2021 di berbagai daerah Jawa-Bali.
Sementara itu menanggapi aturan pemerintah tersebut, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Tjandra Yoga sebelumnya menyatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dievaluasi terkait PPKM ini.
Setidaknya ada 3 hal penting yang harus dievaluasi pemerintah supaya PPkM berhasil.
Pernyataann Prof Tjandra itu dibagikan lewat keterangan tertulis seperti diansir dari tribunnews.com (19/7/2021).
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4 Pengganti PPKM Darurat, Apa Artinya?
Source | : | Covid19.go.id,Tribunnews.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar