"Berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa dan Bali dan mulai berlaku mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021," tegas Mikron.
Sebelumnya diberitakan bahwa kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan di 21 provinsi mencakup 45 kabupaten / kota di luar pulau Jawa.
Adapun daerah yang akan menerapkan PPKM ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Stok Obat-obatan Covid-19 Menipis, Jokowi Telepon Menkes: 'Enggak Ada Sudah Seminggu Lebih'
1. Provinsi Bengkulu Kota bengkulu
2. Provinsi Jambi Kota Jambi
3. Provinsi Kalimantan Barat Kota Pontianak
4. Provinsi Kalimantan Selatan Kota Banjar Baru Kota Banjarmasin