Disclaimer; Berita ini dipublish pada pukul 10.15, sesuai perkembangan saat itu. Perkembangan terbaru perihal PPKM terdapat pada berita dengan judul; Kabar Baik, Meski PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Jokowi Beri Kelonggaran Aturan, Ini Daftarnya!
GridHEALTH.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabarnya, PPKM level 4 akan diperpanjang hingga 8 Agustus 2021.
Baca Juga: Tak Lagi Pakai Istilah Darurat, Ini Aturan PPKM Level 4 yang Diterapkan di 6 Provinsi di Jawa-Bali
Menurut Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung sekaligus Kepala BPBD Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, PPKM ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.
"Jadi PPKM ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk Bangka Belitung. Yang membedakan saat ini adalah levelnya saja," kata Mikron dikutip dari Bangka Pos, Sabtu (24/7/2021).
Baca Juga: Jangan Sembarangan, Begini Cara Membersihkan Ruangan Setelah Isolasi Mandiri!
Mikron menegaskan, jika dulu namanya PPKM Darurat, kini namanya diubah menjadi PPKM level 3-4.
"Berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa dan Bali dan mulai berlaku mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021," tegas Mikron.
Sebelumnya diberitakan bahwa kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan di 21 provinsi mencakup 45 kabupaten / kota di luar pulau Jawa.
Adapun daerah yang akan menerapkan PPKM ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Stok Obat-obatan Covid-19 Menipis, Jokowi Telepon Menkes: 'Enggak Ada Sudah Seminggu Lebih'
1. Provinsi Bengkulu Kota bengkulu
2. Provinsi Jambi Kota Jambi
3. Provinsi Kalimantan Barat Kota Pontianak
4. Provinsi Kalimantan Selatan Kota Banjar Baru Kota Banjarmasin
5. Provinsi Kalimantan Timur Berau Kota Balikpapan Kota Bontang Kota Samarinda Kutai Barat Kutai KartanegaraKutai TimurPenajam Pasar Utara
Baca Juga: Demam pada Pasien Covid-19, Ini Tips Aman Mandi dan Merawat Diri saat Jalani Isolasi Mandiri
6. Provinsi Kalimantan UtaraBulunganKota TarakanNunukan
7. Provinsi Bangka BelitungBangka BaratBelitungBelitung Timur
8. Provisni Kepulauan RiauKota BatamKota Tanjung Pinang
9. Provinsi LampungKota Bandar Lampung
10. Provinsi Maluku UtaraHalmahera Barat
11. Provinsi Nusa Tenggara BaratKota MataramKota Kupang
Baca Juga: Pedagang Kaki Lima hingga Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya!
12. Provinsi Nusa Tenggara TimurSikkaSumba Timur
13. Provinsi PapuaKota JayapuraMeraukeMimika
14. Provinsi Papua BaratKota Sorong
15. Provinsi Riau32. Kota Pekanbaru
16. Provinsi Sulawesi SelatanKota MakassarTana Toraja
17. Provinsi Sulawesi TengahKot PaluMorowali Utara
18. Provinsi Sulawesi UtaraKota BitungMinahasaMinahasa Utara
19. Provinsi Sumatera BaratKota Padang
20. Provinsi Sumatera SelatanKota LubuklinggauKota PalembangMusi BanyuasinMusi Rawas
21. Provinsi Sumatera UtaraKota Medan. (*)
Artikel ini telah tayang di bangka.tribunnews.com dengan judul "PPKM Diberlakukan di Seluruh Indonesia dari 26 Juli Hingga 8 Agustus, Ini Detailnya"