Find Us On Social Media :

Sadis, Pasien Covid-19 dan Keluarga Ditipu Hingga Rp 7,5 Juta Oleh Oknum

Langka dan mahalnya tabung oksigen dimanfaatkn oleh oknum untuk menipu pasien Covid-19 dna keluarga.

GridHEALTH.id - Saat banyak orang bahu membahu membantu sesama yang sedang terpapar Covid-19, ada saja manusia yang tega dan tak berprikemanusiaan, juga tak punya akhlak, tega-teganya menipu pasien Covid-19 dan keluarganya.

Tidak tanggung-tanggung penipu bisa mendapatkan uang sebanyak 7,5 juta rupiah dari seorang pasien Covid-19 dan keluarganya.

Penipuan yang dilakukan oleh oknum masyarakat ini tentu membuat jengkel semua pihak.

Oknum masyarakat yang menipu ini memanfaatkan situasi dan kondisi pasien yang butuh akan oksigen medis.

Apalagi tabung oksigen langk di pasaran, dan harganya pun masih cukup tinggi.

Penipu menjalankan aksinya melalui sosial media.

Di sosial media penipu menggunakan akun dengan nama Meriang Hati.

Baca Juga: Diabetes Kering dan Cara Mencegah Infeksi Pada Luka Diabetes

Penipu menawarkan tabung oksigen medis yang banyak dicari masyarakat untuk pasien Covid-19 seharga 7,5 juta rupiah.

Malang nasib William. Saat mencari-cari pihak yang menjual tabung oksigen medis dirinya menemukan akun penipu yang menjual apa yang dicarinya.

Kepalang butuh, William pun akhirnya menghubungi nomor yang tertera dan langsung melakukan transaksi secara online.

William mentransfer uang sebesar Rp 7,5 juta ke rekening atas nama Hanafi Umar.

Setelah ditunggu, tabung oksigen tersebut tak kunjung dikirim oleh penjual dengan akun Meriang Hati.

Saat dikonfirmasi oleh William no telpon penjual tidak aktif.

Walhasil, William tertipu sebesar 7,5 juta rupiah.

Menyadari dirinya tertipu, William akhirnya melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Aturan Berkendara Selama PPKM Level 4 dan 3 Hingga 2 Agustus 2021

Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku penipuan yang bernama Hari Kurniawan (46), warga Panca Warna, Gresik, Jawa Timur.

Pelaku berhasil diciduk Polisi di rumahnya yang berada di Gresik, pada Jumat (23/7/2021).

Hari yang tak dapat mengelak dari perbuatannya, Mengutip dari Suryamalang.com, akhirnya dibawa pihak kepolisian ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami amankan pula atm berisi uang 2,5 juta sisa hasil kejahatan," kata Oki Ahadian yang dikutip Grid.ID.

Menurut Oki Ahadian, Hari sengaja melakukan penipuan online tabung oksigen medis, lantaran melihat kesempatan dari kelangkaan tabung oksigen.

"Tersangka memang berniat menipu, tidak menjual sama sekali tabung oksigen. Yang bersangkutan juga pengangguran," jelas Oki Ahadian.

Baca Juga: Raffi Ahmad Positif Corona Sembuh dalam 2 Hari, Spesialis Paru Beberkan Cara Cepat Menyembuhkan Covid-19

Hari dijerat Pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.(*)