Adapun negara ketiga yang dijadikan lokasi karantina adalah Oman, Emirates, Maldives, dan lain-lain.
Sementara, warga negara India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon harus mau menjalani karantina selama 14 hari.
Baca Juga: Imbas PPKM, Anak Dibawah 12 Tahun Disarankan Tidak Bepergian untuk Sementara Waktu
Meski Indonesia tidak termasuk negara yang wajib menjalani karantina, namun jemaah umrah asal Tanah Air wajib melakukan satu syarat sebelum menjalankan ibadah.
Persyaratan utama bagi jemaah umrah yang wajib dipenuhi yaitu vaksinasi penuh atau telah menerima 2 dosis vaksin Covid-19.
Vaksin Covid-19 yang digunakan yaitu vaksin Covid-19 buatan China yang ditambah dengan vaksin ketiga dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J).
"Dosis vaksin Covid-19 buatan China dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson juga diperbolehkan," tulis laporan tersebut. (*)
#hadapicorona