Find Us On Social Media :

Arab Saudi Izinkan Umrah Mulai 10 Agustus dengan Syarat Ini, Bisakah Warga Indonesia Memenuhi Kriteria Itu?

Pemerintah Arab Saudi kembali membuka izin ibadah umrah mulai 10 Agustus mendatang

GridHEALTH.id - Kabar gembira bagi umat muslim di dunia.

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kembali mengizinkan umrah mulai 1 Muharram 1442 Hijriah atau 10 Agustus mendatang.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Jemaah Umrah asal Indonesia Berangkat ke Tanah Suci, Begini Syaratnya!

Melansir dari Daily Star, pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa pihaknya telah membuka kembali tempat-tempat suci Islam untuk melakukan ibadah umrah setelah akhir musim haji.

Bahkan, Arab Saudi juga mengizinkan semua negara untuk mengirim penerbangan langsung.

Kendati demikian, ada beberapa negara yang wajib melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba.

Baca Juga: Sumbangkan Rp 2 Triliun untuk Penanggulangan Covid-19, Siapakah Sebenarnya Akidi Tio?

Apakah Indonesia termasuk salah satunya?

Adapun negara ketiga yang dijadikan lokasi karantina adalah Oman, Emirates, Maldives, dan lain-lain.

Sementara, warga negara India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon harus mau menjalani karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Imbas PPKM, Anak Dibawah 12 Tahun Disarankan Tidak Bepergian untuk Sementara Waktu

Meski Indonesia tidak termasuk negara yang wajib menjalani karantina, namun jemaah umrah asal Tanah Air wajib melakukan satu syarat sebelum menjalankan ibadah.

Persyaratan utama bagi jemaah umrah yang wajib dipenuhi yaitu vaksinasi penuh atau telah menerima 2 dosis vaksin Covid-19.

Vaksin Covid-19 yang digunakan yaitu vaksin Covid-19 buatan China yang ditambah dengan vaksin ketiga dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J).

Baca Juga: Raffi Ahmad Positif Corona Sembuh dalam 2 Hari, Spesialis Paru Beberkan Cara Cepat Menyembuhkan Covid-19

"Dosis vaksin Covid-19 buatan China dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson juga diperbolehkan," tulis laporan tersebut. (*)

#hadapicorona