GridHEALTH.id - Sudah vaksin lengkap? Sudah mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19?
Seharusnya bagi mereka yang sudah lengkap mendapatkan vaksinasi Covid-19, berhak mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Sertifikat vaksin Covid-19 ini mempermudah kita untuk melakukan banyak hal, terlebih dimasa PPKM seperti saat ini.
Untuk diketahui, menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, setiap warga yang sudah menerima vaksin Corona, pasti mendapatkan sertifikat dalam waktu 7-10 hari setelah hari vaksinasi.
Tapi memang pada kenyataannya tidak semua mendapatkannya.
Nah, yang tidak mendapatkan sertifikat vaksin, bukan berarti sertifikatnya tidak ada apalagi tidak berhak mendapatkan sertifikat vaksin.