GridHEALTH.id - Sudah vaksin lengkap? Sudah mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19?
Seharusnya bagi mereka yang sudah lengkap mendapatkan vaksinasi Covid-19, berhak mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Sertifikat vaksin Covid-19 ini mempermudah kita untuk melakukan banyak hal, terlebih dimasa PPKM seperti saat ini.
Untuk diketahui, menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, setiap warga yang sudah menerima vaksin Corona, pasti mendapatkan sertifikat dalam waktu 7-10 hari setelah hari vaksinasi.
Tapi memang pada kenyataannya tidak semua mendapatkannya.
Nah, yang tidak mendapatkan sertifikat vaksin, bukan berarti sertifikatnya tidak ada apalagi tidak berhak mendapatkan sertifikat vaksin.
Karenanya, yuk bagi mereka yang telah divaksin, tapi belum juga mendapatkan sertifikat, segera cek dan vervikasi di SINI.
Cara manualnya;
1. Masuk langsung ke laman https://pedulilindungi.id/
2. Lihat paling atas halaman website tepat di bawah URL, kita bisa nemukan: "Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini". Klik
Baca Juga: Waduh, Penjualan Surat Hasil Swab Antigen di Bus Antar Provinsi
3. Ikuti petunjuk yang tertera, mulai dari isi alamat email, no telpon, dan sebaginya.
4. Jika memang sudah divaksin, minimal satu kali suntikan, maka sertifikat vaksin kita akan muncul dan bisa diunduh lalu kita print sendiri.(*)