Honesti mengatakan, suntikan vaksin dosis ketiga boleh menggunakan merek vaksin Covid-19 yang berbeda dari dosis pertama dan kedua.
Namun perlu dicatat, merek vaksin pertama dan vaksin kedua harus sama.
Sementara, vaksin dosis ketiga sifatnya sebagai penguat atau booster.
Baca Juga: Cara Membuat Teh Daun Kopi yang Berkhasiat Menurunkan Darah TInggi
"Beda lagi nanti dengan vaksin ketiga yang sifatnya booster, sebagai penguat. Itu boleh berbeda."
"Tapi vaksin pertama dan vaksin kedua sebagai kewajiban itu harus sama," kata Honesti dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Dirut PT Bio Farma, PT Kimia Farma, Indo Farma, dan Phapros, Rabu (7/7/2021).
Terlepas dari itu, sebelumnya, Moeldoko sempat mengunggah foto sedang menerima suntikan pada 31 Maret 2021 lalu.
Dalam keterangan yang menyertai, ia menyinggung cakupan vaksinasi yang sudah tembus 10 juta dosis.