Find Us On Social Media :

Pedoman HUT RI ke 76 Berlaku Nasional di Masa Pandemi Covid-19, Ini Filosofi Logonya

HUT RI ke 76

GridHEALTH.id - 17 Agustus 2021 adakah kali ke dua bangsa dan rakyat Indonesia memperingati kemerdekaan Negara Indonesia secara prihatin.

Walau demikian upacara 17 Agustus ke 76 pada tahun ini tetap ada.

Pedomannya sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

Melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 kepada seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dikutip dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021, dilansir dari Tempo.co (1/8/2021), sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 diatur sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Gejala Khusus yang Sering Dialami Penyandang Diabetes Tipe 1

a. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

* Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari:

* Komandan Upacara sebanyak 1 orang;

* Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-45;

* Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri;

* Korps musik sebanyak 24 orang;

* MC sebanyak 2 orang; dan

* Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNl.

Baca Juga: Akhirnya PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Ini Hasil Evaluasinya, PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 8 Agustus di Manggarai NTT