Find Us On Social Media :

Pedoman HUT RI ke 76 Berlaku Nasional di Masa Pandemi Covid-19, Ini Filosofi Logonya

HUT RI ke 76

GridHEALTH.id - 17 Agustus 2021 adakah kali ke dua bangsa dan rakyat Indonesia memperingati kemerdekaan Negara Indonesia secara prihatin.

Walau demikian upacara 17 Agustus ke 76 pada tahun ini tetap ada.

Pedomannya sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

Melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 kepada seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dikutip dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021, dilansir dari Tempo.co (1/8/2021), sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 diatur sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Gejala Khusus yang Sering Dialami Penyandang Diabetes Tipe 1

a. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

* Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari:

* Komandan Upacara sebanyak 1 orang;

* Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-45;

* Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri;

* Korps musik sebanyak 24 orang;

* MC sebanyak 2 orang; dan

* Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNl.

Baca Juga: Akhirnya PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Ini Hasil Evaluasinya, PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 8 Agustus di Manggarai NTT

3. Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).

4. Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Panglima TNl, dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.

b. Di luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri.

Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

c. Di tingkat daerah, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan:

1). Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19).

2) Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).

Baca Juga: Garam yang Tertimbun di Sumenep Menurut Ahli Virus Mohammad Indro Cahyono; Bisa Hilangkan Virus di Dalam Hidung

3) Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

d. Pimpinan lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

e. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.

f. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10. 17 WIB s.d. 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

Baca Juga: Meski PPKM, Sesekali Perlu Menghirup Udara Segar di Alam Bebas

* Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

* Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

* Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

* Pada 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).

Ingat, mulai 1 Agustus 2021, masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian upacara peringatan HUT RI Ke-76 Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Pria Ini Tidur 14 Jam Lebih, Bangun Tidur Langsung Cuci Motor

HUT RI di 2021 ini adalah HUT RI ke 76.

Mengenai hal ini, Kementerian Kesekretariatan Negara (Kemensetneg) telah megkonformasi terkait tema dan bentuk logonya melalui kanal resmi setneg.go.id pada 17 Juni 2021 lalu.Dalam keterangannya, Indonesia dalam ulang tahunya yang ke 76 mengusung tema “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh” sesuai dengan yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo.Arti dari tema tersebut yakni  mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik.Adpun filosofi dari logo HUT RI 76 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bisa Jadi Penurun Berat Badan, Lakukan 5 Olahraga Mudah Ini di Rumah

Stabilitas dan PembangunanBentuk angka '7' diasosiasikan sebagai bagian dari 'tiang pancang' infrastruktur yang sedang dicanangkan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan perekonomian Indonesia.Bentuk ini melambangkan 'kepala Garuda' yang melambangkan Pancasila yang menjadi landasan berbangsa dan bernegara.Gerak dan PertumbuhanBentuk angka '6'  diasosiasikan sebagai  'orang & roda yang  sedang bergerak'  terus maju ke depan  yang melambangkan  pertumbuhan dan  percepatan ekonomi.Ruang KebersamaanBentuk ini diasosiasikan  sebagai 'ruang' yang  melambangkan negara  memberikan ruang demokrasi kepada rakyat  untuk turut berkontribusi  dalam pembangunan  Indonesia.  

Baca Juga: Bisa Jadi Penurun Berat Badan, Lakukan 5 Olahraga Mudah Ini di RumahSelain itu dapat  diasosiasikan bentuk 'panah' yang  melambangkan   pertumbuhan yang berkesinambungan. Persatuan dan HarapanBentuk 'lingkaran' merupakan bentuk sempurna yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai. Bentuk ini juga dapat diasosiasikan 'persatuan' Indonesia.(*)