GridHEALTH.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan salah satu hal yang bersifat rahasia dalam birokrasi.
NIK juga menjadi salah satu syarat pendaftaran program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Pengetatan Syarat Masuk WNA dari Luar Negeri Berlaku Hari Ini, Tapi Tidak Berlaku pada Semua WNA
Namun apa jadinya, jika seseorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat menggunakan NIK-nya saat mendaftar program vaksinasi Covid-19.
Adalah Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang ditolak mengikuti vaksinasi gratis pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Bukan tanpa sebab, Wasit gagal divaksin lantaran NIK miliknya telah digunakan oleh orang tidak dikenal.
Lebih nahasnya, NIK milik Wasit tersebut digunakan atas nama seorang Warga Negara Asing (WNA).