GridHEALTH.id - Seluruh masyarakat Indoensia tentu sudah tahu jika kini Indoensia sedang dalam kondisi genting pandemi Covid-19.
Diawali dengan semakin meningkatkan dan bertambahnya kasus infeksi Covid-19.
Disusul dengan semakin membludaknya pasien di rumah sakit, sampai-sampai harus dibangun tenda perawatan darurat di halaman.
Lalu terjadi krisis tabung oksigen medis dari berbagai ukuran di Indonesia. Sampai-sampai ada tindakan pengeroyokan dibarengi pemukulan nakes yang mempertahankan tabung oksigen medis Puskesmas yang akan dibawa oleh tiga orang tidak di kenal di Lampung.
Karena sudah sedemikian gawatnya kondisi pandemi Covid-19, khususnya di Jawa dan Bali, maka pemerintah memberlakukan aturan baru kedaruratan, yaitu PPKM Darurat se Jawa - Bali, yang sudah dijalankan sejak hari Senin (5/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Esok harinya, pemerintah langsung menetapkan pemberlakuan aturan memperketat mobilitas masuknya WNA dan WNI ke Indonesia.
Baca Juga: Efek Samping Demam Setelah Divaksin Covid-19 Itu Pertanda Baik, Ini Bukti dan Alasannya
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar