Melalui eform, nasabah bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih UKO jadwal antrian, sehingga nasabah bisa langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.
"Semoga inovasi ini bisa mempermudah nasabah penerima BPUM dalam melakukan pencairan," demikian penjelasan Kemenkop.
Adapun syarat UMKM yang berhak mendapatkan BTL UMKM kali ini,
1. Belum pernah menerima dana BPUM 2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya 3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR 4. Warga Negara Indonesia5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul 7. BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 8. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Itu semua termaktub dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, mengulas tentang persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021.(*)
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jangan Dicetak, Berbahaya! Cukup Diunduh di Hanphone