Find Us On Social Media :

Segera Cek di Sini, BLT UMKM Terdampak Pandemi Covid-19 Cair 1 Juta

BLT UMKM terdampak pandemi Covid-19 sudah cair, Rp 1,2 juta. Ayo cek dan dapatkan sekarang di sini.

GridHEALTH.id - Pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus.

Hal itu diumumkan Jokowi dalam pidato resminya yang disiarkan oleh Sekretariat Presiden yang live di Youtube (2/8/2021).

Saat umumkan diperpanjangnya waktu PPKM hingga 9 Agustus 2021, Jokowi pun mengumumkan pemerintah mengeluarkan 6 program bantuan kepada masyarakat, yang terdiri dari;

1. Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Bantuan Sosial Tunai (BST).

3. BLT Desa.

4. Bantuan untuk usaha mikro kecil; PKL dan warung

5. Bantuan subsidi upah

6. Banpres Produktif usaha mikro.

Kabar baiknya no.6, bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, alias BLT untuk UMKM telah cair.

Baca Juga: Tanda-tanda Tubuh Kekurangan Vitamin D, Segera Periksakan Jika Mengalaminya

Besarnya BLT untuk UMKM ini senilai Rp 1 juta.

"Pemberian BPUM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini," demikian pernyataan resmi Kementerian Koperasi dan UKM di akun Instagram @kemenkopukm.

Kemenkop berpesan, masyarakat hendaknya selalu mewaspadai informasi hoaks terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM.

Nah, untuk mengetahui daftar penerima program BLT UMKM atau biasa yang disebut Banpres BPUM ini, masing UMKM bisa melakukannya secara online.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Kembali Meledak, Epidemiolog: Pandemi Mulai Terkendali di Oktober-November

Bisa klik di SINI, atau klik masuk ke laman eform.bri.co.id atau http://banpresbpum.id. Setelah itu;

1. Isi nomor KTP 2. Masukkan kode verifikasi 3. Klik proses inquiry 4. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Untuk meningkatkan pelayanan nasabah penerima BPUM, melansir Kontan.o.id (6/8/2021), Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Baca Juga: 5 Hal yang Dapat Dilakukan Vagina, Luar Biasa di Luar Perkiraan!

Melalui eform, nasabah bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih UKO jadwal antrian, sehingga nasabah bisa langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.

"Semoga inovasi ini bisa mempermudah nasabah penerima BPUM dalam melakukan pencairan," demikian penjelasan Kemenkop.

Adapun syarat UMKM yang berhak mendapatkan BTL UMKM kali ini,

1. Belum pernah menerima dana BPUM 2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya 3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR 4. Warga Negara Indonesia5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Baca Juga: Ngaku Stres PPKM Diperpanjang hingga Cari Pelampiasan, Dinar Candy Diciduk usai Pakai Bikini di Pinggir Jalan

6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul 7. BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 8. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Itu semua termaktub dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, mengulas tentang persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021.(*)

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jangan Dicetak, Berbahaya! Cukup Diunduh di Hanphone