Find Us On Social Media :

Geger Masyarakat yang Tidak Dilayani karena Tidak Vaksin Wajib Lapor ke Ombudsman, Benarkah?

Ombudsman angkat bicara mengenai ajakan orang melapor jika tidak dilayani akibat tidak ikut vaksinasi Covid-19

Ombudsman Republik Indonesia menekankan vaksinasi virus corona (Covid-19) bersifat wajib bagi masyarakat yang telah terdaftar.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Meski pun terdapat pengecualian bagi penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka Perkara 'Endorse Covid-19', Maki Adam Deni hingga Ancam Injak Kepalanya

"Sebagaimana tertuang dalam pasal 13A ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Indraza, dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, Kamis (24/6/2021).

Vaksinasi dinilai penting untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity dalam menangani pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Indraza menyebut butuh sosialisasi yang lebih masif untuk vaksinasi ini.