Find Us On Social Media :

Geger Masyarakat yang Tidak Dilayani karena Tidak Vaksin Wajib Lapor ke Ombudsman, Benarkah?

Ombudsman angkat bicara mengenai ajakan orang melapor jika tidak dilayani akibat tidak ikut vaksinasi Covid-19

GridHEALTH.id -  Belakangan ini, vaksinasi Covid-19 dijadikan syarat untuk mobilitas masyarakat.

Bahkan, pemerintah juga mewajibkan agar masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebelum memasuki tempat umum.

Baca Juga: Heboh Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Mendapat Bansos, Anies Baswedan: 'Kegiatan Kemanusiaan Tidak Boleh Disambungkan dengan Persyaratan'

Mulai dari restoran, pasar, mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, hingga transportasi umum.

Kendati demikian, belum lama ini beredar pesan bahwa masyarakat yang tidak dilayani karena tidak melakukan vaksinasi Covid-19 wajib melapor ke Ombudsman.

Baca Juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka Perkara 'Endorse Covid-19', Maki Adam Deni hingga Ancam Injak Kepalanya

Benarkah?

Sebuah foto beredar di media sosial yang mengajak agar masyarakat melapor ke Ombudsman jika tidak dilayani pemerintah lantaran tidak melakukan vaksinasi Covid-19.

"Masyarakat yang tidak dilayani oleh kantor pemerintah karena tidak vaksin bisa melapor ke sini karena vaksin itu suka rela bukan kewajiban.

Sedangkan pemerintah melayani masyarakatnya adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-undang dan konstitusi," tulis dalam keterangan foto tersebut.

Bahkan, dalam foto itu memperlihatkan alamat kontak pengaduan Ombudsman.

Baca Juga: Jangan Diabaikan, Segera Ganti Sikat Gigi setelah Sembuh dari Covid-19!

Melihat hal tersebut, Anggota Ombudsman Indraza Marzuki ikut angkat bicara.

Ombudsman Republik Indonesia menekankan vaksinasi virus corona (Covid-19) bersifat wajib bagi masyarakat yang telah terdaftar.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Meski pun terdapat pengecualian bagi penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka Perkara 'Endorse Covid-19', Maki Adam Deni hingga Ancam Injak Kepalanya

"Sebagaimana tertuang dalam pasal 13A ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Indraza, dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, Kamis (24/6/2021).

Vaksinasi dinilai penting untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity dalam menangani pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Indraza menyebut butuh sosialisasi yang lebih masif untuk vaksinasi ini.

Pemerintah harus menyampaikan prosedur, manfaat, dan tujuan vaksinasi kepada masyarakat hingga lingkup terkecil. Termasuk juga perlunya edukasi terkait tanggung jawab dan perlindungan bagi masyarakat terhadap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Baca Juga: Ahli: Segera Lakukan Vaksinasi setelah Sembuh dari Covid-19, Mengapa Kemenkes Masih Sarankan Tunggu 3 Bulan Lagi?

"Proses vaksinasi Covid-19 ini kami harapkan berjalan dengan tertib dan transparan serta masyarakat teredukasi dengan baik tentang pentingnya vaksinasi bagi keselamatan dan kesehatan orang banyak," tambahnya.

Dengan kata lain, ajakan melapor ke Ombudsman bagi masyarakat yang tidak dilayani karena tidak melakukan vaksinasi Covid-19 adalah hoaks atau berita bohong. (*)

Baca Juga: Sudah Mulai Diberikan, Para Ibu Hamil Ungkap Efek Samping Vaksin Covid-19: 'Ngantuk & Laper Luar Biasa'

#hadapicorona