Pembatasan aktivitas sosial bagi masyarakat yang belum divaksin sudah mulai dilakukan pada PPKM level 4 Jawa Bali, juga luar jawa yang berlaku mulai hari ini, Selasa (10/8/9).
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 9 Agustus 2021.
Pada kesempatan tersebut Luhut menegaskan hanya mereka yang sudah divaksin yang dapat masuk ke mal, dan menunjukan bukti otentiknya dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Selain itu, salah satu syarat untuk bisa melakukan ibadah di tempat ibadah adalah mereka yang sudah vaksin.
Baca Juga: Arahan Khusus Jokowi Perihal Vaksinasi Covid-19 Untuk Luar Jawa Bali yang Jalankan PPKM Level 4
Luhut menjelaskan uji coba pembukaan fasilitas ibadah dilakukan di empat wilayah yang berstatus level 4.
Nantinya, mulai tanggal 10 Agustus masyarakat sudah bisa melakukan ibadah di rumah ibadah. Namun ia menjelaskan jemaah yang bisa melakukan ibadah di rumah ibadah adalah mereka yang sudah vaksin.
Sebelumnya, melansir Kompas TV (8/8/2021), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah sedang menyusun rencana dengan menjadikan kartu vaksin sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat umum.
Baca Juga: Jejak Sejarah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia