Find Us On Social Media :

Mereka yang Enggan Divaksin Rugi, Tidak Leluasa Kemana-mana, Malah Ada Aturan Tegasnya

Enggan divaksin Covid-19 rugi!

GridHEALTH.id - Selain menjalankan PPKM berlevel untuk wilayah Jawa Bali dan luar, pemerintah juga terus dengan gencar menjalankan program vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.

Vaksin Covid-19 untuk masyarakat kini untuk target usia 12 ke atas, dewasa, dan lansia.

Baca Juga: Setalah Divaksin Covid-19 Jangan Lakukan 5 Hal Ini, Supaya Antibodi Muncul Maksimal

Untuk dapat segera mencapai target vaksinasi Covid-19, supaya cepat tercapai herd immunity, pemerintah menggratiskan vaksin Covid-19 bagi masyarakat.

Di Indonesia hingga saat ini tidak ada vaksinasi Covid-19 berbayar.

Tapi hingga saat ini masih saja ada masyarakat yang enggan divaksin Covid-19, dengan aneka alasan.

Padahal, selain gratis, vaksinasi Covid-19 ini sudah dijamin aman oleh BPOM dan halal oleh MUI.

Masyarakat yang enggan divaksin Covid-19 akan rugi sendiri.

Selain dirinya mudah dan rentan terpapar Covid-19, dengan risiko kematian yang tinggi, terlebih pada komorbid.

Juga mereka yang belum divaksin aktivitas sosialnya akan terbatas.

Baca Juga: Tanggal Bersejarah di Masa Pandemi Covid-19, Mulai dari PSBB Hingga PPKM Berlevel Terbaru

Pembatasan aktivitas sosial bagi masyarakat yang belum divaksin sudah mulai dilakukan pada PPKM level 4 Jawa Bali, juga luar jawa yang berlaku mulai hari ini, Selasa (10/8/9).

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 9 Agustus 2021.

Pada kesempatan tersebut Luhut menegaskan hanya mereka yang sudah divaksin yang dapat masuk ke mal, dan menunjukan bukti otentiknya dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, salah satu syarat untuk bisa melakukan ibadah di tempat ibadah adalah mereka yang sudah vaksin.

Baca Juga: Arahan Khusus Jokowi Perihal Vaksinasi Covid-19 Untuk Luar Jawa Bali yang Jalankan PPKM Level 4

Luhut menjelaskan uji coba pembukaan fasilitas ibadah dilakukan di empat wilayah yang berstatus level 4.

Nantinya, mulai tanggal 10 Agustus masyarakat sudah bisa melakukan ibadah di rumah ibadah. Namun ia menjelaskan jemaah yang bisa melakukan ibadah di rumah ibadah adalah mereka yang sudah vaksin.

Sebelumnya, melansir Kompas TV (8/8/2021), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah sedang menyusun rencana dengan menjadikan kartu vaksin sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat umum.

Baca Juga: Jejak Sejarah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia

"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini (kartu vaksin), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak," kata Luhut usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Yogyakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/8/2021).

Luhut menjelaskan alasan pemerintah hendak menjadikan kartu vaksin sebagai syarat demi keselamatan seluruh masyarakat.

Lebih lanjut, pada kesempatan yang sama, Luhut berbicara mengenai ketersediaan stok vaksin.

Menurutnya dalam waktu dekat ada 70 juta dosis vaksin yang akan datang ke Indonesia.(*)

Baca Juga: Berikut Daftar 45 Wilayah Zona Risiko Tinggi Covid-19, Luar Jawa Bali PPKM Hingga 23 Agustus