Find Us On Social Media :

Aturan Memakai Masker Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Inmendagri Nomor 30 tahun 2021

Cara pemakaian masker selama PPKM.

GridHEALTH.id - Demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin luas, memakai masker kini menjadi sebuah kewajiban.

Apalagi dijelaskan di laman hopkinsmedicine.org (28/7/2020), saat ini banyak orang yang terinfeksi Covid-19 tidak menunjukkan gejala tetapi masih dapat menyebarkan virus corona melalui tetesan yang keluar dari mulut saat berbicara, bersin, dan batuk.

Para ilmuwan menjelaskan bahwa pemakaian masker berguna untuk meminimalisir paparan virus ke diri kita atau dari kita ke oranglain.

Meski begitu dalam praktiknya, pemakaian masker ini tidak boleh sembarangan.

Terlebih pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berlevel di Indonesia, pemakaian masker ini ada aturannya tersendiri.

Aturan pemakaian masker tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Dijemur atau Direbus? Cara Menggunakan Kembali Masker Wajah FFP2 dan N95 dengan Aman