Find Us On Social Media :

Aturan Memakai Masker Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Inmendagri Nomor 30 tahun 2021

Cara pemakaian masker selama PPKM.

GridHEALTH.id - Demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin luas, memakai masker kini menjadi sebuah kewajiban.

Apalagi dijelaskan di laman hopkinsmedicine.org (28/7/2020), saat ini banyak orang yang terinfeksi Covid-19 tidak menunjukkan gejala tetapi masih dapat menyebarkan virus corona melalui tetesan yang keluar dari mulut saat berbicara, bersin, dan batuk.

Para ilmuwan menjelaskan bahwa pemakaian masker berguna untuk meminimalisir paparan virus ke diri kita atau dari kita ke oranglain.

Meski begitu dalam praktiknya, pemakaian masker ini tidak boleh sembarangan.

Terlebih pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berlevel di Indonesia, pemakaian masker ini ada aturannya tersendiri.

Aturan pemakaian masker tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Dijemur atau Direbus? Cara Menggunakan Kembali Masker Wajah FFP2 dan N95 dengan Aman

Dalam aturan itu, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan masker 2 lapis hingga harus diganti setiap 4 jam pemakaian.

"Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik."

"Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam)," tulis bunyi aturan itu seperti dilansir dari tribunnews.com (11/8/2021).

Dalam Inmendagri ini juga dijelaskan, bahwa jenis masker yang baik akan lebih melindungi orang dari paparan Covid-19.

Seperti, jenis masker bedah yang lebih melindungi daripada masker kain.

Kemudian, masker N95 yang lebih baik dibandingkan masker bedah.

"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang," demikian bunyi Inmendagri itu.

Baca Juga: Pemerintah Istimewakan Masyarakat yang Sudah Divaksin: 4 Orang Boleh Makan dalam 1 Meja dan Buka Masker, Yang Belum Vaksin?

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan face shield tanpa masker setiap berkegiatan di luar rumah.

Tak hanya memakai masker, penerapan prokes seperti mencuci tangan dan menjaga jarak juga perlu dilakukan masyarakat.

Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Misalnya, gagang pintu atau pegangan tangga dan sebisa mungkin hindari menyentuh daerah wajah dengan tangan.

Penerapan prokes perlu dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.(*)

Baca Juga: Santai Saja, 5 Tips Makan di Tempat selama 20 Menit sekaligus Cegah Penularan Covid-19

#berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL