"Orang asing yang keluar dari wilayah Republik Indonesia didominasi oleh WNA berkewarganegaraan Jepang sebanyak 4.373 orang," jelas Romi dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
WNA yang keluar Indonesia terbanyak ke dua asal Tiongkok, sebanyak 3.367 orang.
Lalu WNA Korea Selatan sebanyak 1.904 orang.
Disusul WNA asal Amerika Serikat sebanyak 1.833 orang, dan terbayak terakhir WNA dari Rusia sebanyak 980 orang, yang sudah tinggalkan Indoensia. "Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga telah menolak 87 Warga Negara Asing (WNA) karena alasan keimigrasian," jelas Romi.
Penolakan tersebut sesuai dengan pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 tahun 2021, tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Asal Usul Virus Corona Baru dan Pasien 01 Covid-19 Dunia, Diungkap Dr Peter Embarek dari WHO
Penolakan juga disebabkan rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta, karena WNA yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang diatur di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Untuk diketahui, dikutip dari Kompas.com, Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan adendum terkait protokol kesehatan perjalanan internasional.
Penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 ini sudah diberlakukan sejak Selasa (6/7/2021), sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Air Rebusan Daun Sirih Merah Membuat Gula Darah Tinggi Kandas