Find Us On Social Media :

Kini Naik Transjakarta Wajib Tunjukan Serifikat Vaksin Covid-19

Naik TransJakarta kini wajib tunjukan serifikat vaksin.

GridHEALTH.id - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terdapat sejumlah aturan baru yang mesti diketahui masyarakat.

Salah satunya adalah unutuk warga Ibu Kota yang ingin naik moda transportasi bus Transjakarta.

Dimana masyarakat kini wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 jika ingin naik moda transportasi tersebut.

Aturan ini pun dibenarkan oleh Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi seperti yang dilansir dari tribunnews.com (12/8/2021).

Menurutnya masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama memenuhi ketentuan baru tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku," kata Prasetia.

Baca Juga: Selamat, DKI Jakarta Sudah Capai Herd Immunity Sesuai Rujukan WHO

Dengan aturan ini, nantinya akan ada petugas dari Dinas Perhubungan DKI yang melakukan pemeriksaan kepada setiap calon penumpang Transjakarta.

Prasetia kembali mengingatkan kepada masyarakat yang belum disuntik vaksin Covid-19 agar segera melakukan vaksinasi untuk bisa menggunakan layanan Transjakarta.

"Selama 3 hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta," kata Prasetia.

Sebagai informasi, selama penerapan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 - 20.30 WIB.

Sementara untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.

Transjakarta juga masih membatasi kapasitas angkut setiap unit bus sebesar 50 % dari kapasitas total.

Dengan ketentuan, bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, 30 orang untuk bus maxi dan single, 15 orang untuk bus medium, dan 6 penumpang untuk bus mikro.

Baca Juga: Cara Jakarta Mengurangi Mobilitas Warganya, 100 Titik Penyekatan Ditiadakan, Masuk 8 Ruas Jalan Ini Ada Syaratnya

Lebih lanjut, demi menekan laju penyebaran Covid-19 masyarakat juga diimbau untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Diketahui protokol kesehatan ini sangat bermanfaat karena penularan virus corona sangat sulit untuk diprediksi, siapa saja bisa terkena penyakit tersebut.

Disebutkan laman who.int (9/7/2020) berjudul "Coronavirus disease (COVID-19): How is it transmitted?", bahwa Covid-19 ditularkan melalui kontak langsung dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi, baik yang dihasilkan melalui batuk maupun bersin.

Seseorang juga dapat terinfeksi dari dan menyentuh permukaan yang terkontaminasi virus dan kemudian menyentuh wajah mereka misalnya mata, hidung, mulut.

Karenanya menjalankan protokol kesehatan seperti 3M (Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak) tidak boleh terabaikan meski sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.(*)

Baca Juga: Jakarta Tetap Berstatus Level 4 Pada PPKM Hingga 16 Agustus, Tetapi Ada Sejumlah Kelonggaran, Simak Apa Saja

#berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL