Find Us On Social Media :

Sudah Hari Kedua, Harga Tes PCR Belum Turun Sepenuhnya di Beberapa Tempat, Kemenkes Sebutkan Sanksi bagi Pelanggar

Belum semua tempat menurunkan harga tes PCR

GridHEALTH.id - Kementerian Kesehatan resmi menurunkan harga tes PCR atau Polymerase Chain Reaction per tanggal 17 Agustus 2021.

Tarif tes PCR di Pulau Jawa-Bali maksimal Rp 495.000, sementara di luar Jawa-Bali maksimal Rp 525.000.

Baca Juga: Usai Dibandingkan dengan India, Jokowi Turunkan Harga Tes PCR 450-500 Ribu Hasil 1x24 Jam: 'Cara untuk Memperbanyak Testing'

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan penurunan harga test PCR.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR."

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," ujarnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: Vaksin Moderna untuk Masyarakat Umum Mulai Diberikan, Dinkes DKI: Khusus Orang yang Tidak Boleh Menggunakan Vaksin Sinovac dan AstraZeneca

Selain itu, Jokowi juga meminta untuk hasil tes PCR bisa diketahui dalam kurun waktu 1x24 jam.

Kendati demikian, meski sudah hari kedua diberlakukan, masih banyak tempat yang belum menurunkan harga tes PCR.