Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, melahirkan melalui operasi sesar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, biaya dapat ditanggung selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Serta operasi sesar tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter, maka BPJS Kesehatan dapat menjamin biayanya.
BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi sesar hanya jika ada kondisi medis yang mengharuskan peserta JKN-KIS yang bersangkutan menjalani operasi tersebut.
Jika menurut hasil pemeriksaan dokter seorang peserta JKN-KIS bisa melahirkan normal namun ia tetap memilih operasi sesar, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Beberapa kondisi medis berikut ini dapat menjadi syarat operasi sesar dengan BPJS Kesehatan, yaitu: